Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan
Berikut proses pecah sertifikat tanah waris, pemecahan sertifikat sudah merupakan hal yang tidak lagi ajaib ditelinga penduduk Indonesia. Terutama dengan semakin banyaknya pemasaran lahan-lahan kavlingan didaerah-tempat.
Untuk proses pemecahan akta ini bisa Anda lakukan melalui pertolongan Notaris/PPAT, atau bisa Anda urus sendiri dengan datang sendiri ke kantor BPN.
Adapun besaran ongkos untuk pemecahan setifikat ini bergantung pada lokasi dan luas lahan. Hal in dikarenakan ongkos pecah akta terdiri dari ongkos pengukuran, pendaftaran, pemeriksanaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) dan BPHTB.
Selain itu, besar ongkos akan lebih besar bila Anda menggunakan pertolongan notaris/PPAT. Namun, kelebihan menggunakan dukungan notaris/PPTA adalah Anda tidak butuhrepot dan menyisakan waktu untuk pergi ke kantor BPN.
Persyaratan Pemecahan Sertifikat
Apabila Anda ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah berbentukwarisan, ada beberapa tolok ukur aksesori yang mesti disiapkan dan dipenuhi. Adapun diantaranya yakni:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. Surat kuasa kalau dikuasakan .
- Fotokopi identitas pemohon/para jago waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat Asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-usul.
- Akta Wasiat Notariil. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat registrasi hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Adapun usang pemecahan sertifikat ini yakni 15 hari kerja dari berkas yang diserahkan kepihak BPN lengkap. Itu tadi infomrasi terkait cara pecah sertifikat tanah warisan. Semoga dapat menolong.

Comments
Post a Comment